Pages

SEKRETRIAT RAPI DAERAH 10 JABAR



       DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN KRAP

Melihat kenyataan yang ada Pemerintah tidak mudah melarang pemakaian KRAP, untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penggunaan KRAP yang merugikan negara, masyarakat, lingkungan sekitarnya, maka Pemerintah merasa perlu untuk mengambil tindakan pengaturan penggunaan KRAP di Indonesia.

Dengan dasar Undang Undang No. 5 tahun 1964 tentang Telekomunikasi pasal 11, Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1974 dan Undang Undang No.11 tahun 1976, maka penggunaan KRAP di Indonesia dapat dilakukan.

Dasar hukum atau ketentuan ketentuan yang mengatur pemakaian KRAP di Indonesia serta perijinan dan organisasi resmi diatur dalam keputusan keputusan, sebagai berikut :

1.     Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI./HK.501/Phb-80 tanggal
6 Oktober 1980 tentang perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio
Antar Penduduk.
2.     Sura Keputusan  Dirjen  Postel  Nomo 125/DIRJEN/1980tangga 10
November 1980, tentang didirikannya Organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia yang disingkat RAPI.
3.     Surat  Keputusan  Dirjen  Postel  Nomor  22/DIRJEN/1981  tanggal  16
Februari 1981, tentang Persyaratan Teknik KRAP.
4.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI

Sejalan dengan kemajuan teknologi  dan perkembangan kondisi,  Undang  
Undang No. 5 tahun 1964 dicabut sebagai gantinya Pemerintah pada tanggal 1 Apri 198 menetapka Undang-Undan No  tahu 198 tentang Telekomunikasi.  Selanjutnysebagai  suatlangkapenyempurnaan  pada tahun  1999  Pemerintah  mencabut  Undang   Undang  No.  tahun  1989 tersebut dan sebagai gantinya adalah Undang Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Beberapa  Surat  Keputusayanditerbitkan  Pemerintah  yanberkaitan dengan Organisasi RAPI mengalami perubahan, sebagai berikut :

1.     Mencabut Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. SI.11/HK.501/Phb-
80, penggantinya adalah SK. No. KM.48/PI.003/Phb-83 tentang Aturan/ Perijinan Penyelenggaraan KRAP.
2.     Perubahan butir (1) pada SK No. KM.48/PT.307/MPPT-85 tanggal 19 Juni
1985 tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk, yang ditindak lanjuti dengan  SK  Dirjen  Postel  No.  97/DIRJEN/1985  tanggal  24  September
1985 tentang Pelaksanaan Perijinan dan Teknik KRAP.


Bertepatan dengan berlangsungnya Kongres Nasional ke-2 tahun 1987 di Cipayung-Bogor, Departemen Parpostel menerbitkan Surat Keputusan yang merupaka penyempurnaa dar Surat   Keputusa sebelumnya Surat Keputusan tersebut yaitu No. KM.70/PT.307MPPT-87 tanggal 12 November
198yanditindalanjuti  dengan  SK  Dirjen  Postel  No.80/DIRJEN/1980 tanggal 28 November 1987. Inti dari kedua keputusan tersebut adalah, sebagai berikut :

1.     Izin penggunaan perangkat 11 Meter ( 27 MHz ) masih diperkenankan.
2.     RAPI merupakan organisasi yang secara resmi dan utuh menjadi bagian dari  keputusan tersebut,  sehingga RAPtetap merupakan wadah bagi pemakai KRAP dan oleh karena itu semua pemakai KRAP wajib menjadi anggota RAPI.
3.     Dimungkinkan RAPI untuk ikut serta dalam tindakan pengawasan dan penertiban frekuensi.
4.     RAPI masih diberikan alokasi frekuensi pada HF ( 26.960 27.410 MHz )
dan UHF ( 476.410 – 477.415 MHz )
5.     Proses perizinan dilakukan oleh KANWIL Dep. Parpostel masing-masing
Propinsi.
6.     Perluny tat car menggunakan  perangka KRAP  dan  tat cara berkomunikasi radio ( Operating Procedure ).

Melalui Musyawarah Nasional Ke-3 di Bandung pada bulan Juli 1993, yang juga dihadiri oleh Pemerintah dalam hal ini diwakili Dirjen Postel, disimpulakn bahwa keberadaan RAPI semakin diperlukan sebagai mitra kerja Pemerintah dalabidang Komunikasi  Radio,  oleh karenanya ketentuan dan peraturan yang ada perlu dipertegas dengan Ketetapan Pemerintah untuk melengkapi ketentuan yang ada yaitu : SK Menteri Parpostel No. KM 26/PT.307/MPPT-92 tanggal 30 Maret 1992 tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Harapan  tersebut  kemudiamenjadi  kenyataadengan  diterbitkannya  SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/1994 tanggal 26 Juli 1994, tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan tersebut menyegarkan semangat  anggota  RAPI,  karena adanya penambahan band frekuensi pada alokasi band frekuensi RAPI, yaitu diberikannya Band VHF (142.0000 143.6000 MHz).

SK. 92/DIRJEN/1994, merupakan perbaikan dan penyempurnaan ketentuan- ketentuan sebelumnya, antara lain :

1.     Berubahnya istilah STI ( Surat Tanda Izin ) KRAP menjadi IKRAP ( Izin
Komunikasi Radio Antar Penduduk )
2.     IKRAP diberikan kepada perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.


3.     Setiap  perangkat  KRAP  yang  dipakai  harus  memiliki  IPPKRAP  (  Izin
Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk )
4.     IPPKRAP diberikan kepada pemilik IKRAP, yang perangkat KRAP nya memenuhi persyaratan teknis.
5.     Permohonan  untuk  mendapatkan  IKRAP,  maupun  IPPKRAP  diajukan pemohon melalui Pengurus RAPI setempat.
6.     Pemohon  IKRAP  maupun  IPPKRAP  harus  lengkap  persyaratannya,
diantaranya harus menjadi anggota RAPI.
7.     Permohonan IKRAP dan IPPKRAP terdiri dari permohonan izin baru, izin perpanjangan, izin pembaharuan

Sejalan dengan perkembangan KRAP, kemudian pemerintah melakukan penyempurnaa tentang   Pedoman   Kegiata Komunikas Radi Antar Penduduk, antara lain dengan pemberlakuan masa perijinan keanggotaan dari tiga tahun menjadi lima tahun serta pemberlakuan yang tertuang dalam KM. 77
Tahun 200dan disempurnakan kembaldengan dikeluarkannya PERMEN NOMOR: 34 /PERIM.KOMINFO/ B /sebagai pengganti SK..92/DIRJEN/1994.